Kamis, 16 Oktober 2025

Pajak atas Honorarium Dosen dan Tenaga Pengajar Lepas

Honorarium yang dibayarkan kepada dosen dan tenaga pengajar lepas merupakan bentuk kompensasi yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pajak sektor energi di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai pajak yang berlaku atas honorarium tersebut.