Yang dimaksud dengan litigasi perpajakan adalah penyelesaian sengketa atau sengketa antara wajib pajak (orang pribadi atau badan hukum) dengan fiskus atas utang pajak yang akan diampuni.
Sengketa pajak dapat muncul karena berbagai alasan, seperti perbedaan interpretasi undang-undang perpajakan, ketidaksepakatan tentang jumlah pajak yang Anda bayarkan, atau kesalahan dalam pengembalian pajak Anda. Berikut adalah langkah-langkah umum penanganan sengketa pajak: